Berita:

Update RPG OJ v0.2 dan v0.2.1 ke v0.2.2!
Lihat keterangan lebih lanjut di Enter Our Journey > Releases and Updates..

Main Menu

Teori Restorative Justice, apakah ini keadilan yang kita butuhkan?

Dimulai oleh Stash, 28 Maret 2013, 10:33:46

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Stash

Apa itu restorative justice?

Agar diskusi lebih mengena, aku coba mengambil satu contoh kasus yang divonis dengan asas restorative justice, yaitu kasus rasyid rajasa. Rasyid hanya divonis 5 bulan penjara dan denda 12 juta, dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya jika dia tidak ketahuan melakukan tindakan melawan hukum selama 6 bulan sejak putusan, maka dia tidak perlu dipenjara.

Dilihat dari segi restorative justice, semua unsur-unsur sudah terpenuhi sebenarnya:
1. Keluarga korban sudah ikhlas
2. Keluarga rasyid sudah mengganti kerugian + menjanjikan kompensasi2 (walau besarnya kompensasi tidak ditetapkan hakim, jadi tergantung dari keluarga rasyid)
Jadi di mata hukum, keadilan sudah ditegakkan. Apakah benar begitu?

Mari kita melihat satu hal krusial dari pemikiran itu yang mendasari vonis ringan tersebut: keluarga rasyid mampu mengganti kerugian + kompensasi2. Apa yang terjadi jika pelakunya adalah sopir bemo misalnya? Jangankan untuk ganti rugi, untuk memperbaiki bemonya sendiri aja dia gak mampu. Jadi apakah dia harus dihukum berat, karena dia tidak mampu secara finansial? Kalau begitu, apakah hukum sudah menjadi teman bagi orang mampu, dan musuh bagi orang tidak mampu? Apakah nilai nyawa 2 orang manusia setara dengan berapapun uang yang bisa diberikan oleh keluarga rasyid?

Bukankah ini memberikan pesan kepada masyarakat "Kalau kalian ada uang, gak usah kuatir berbuat jahat"? Ya dia teledor, tapi alfiani pun sama teledornya. Tingkat keteledorannya berbeda, tapi keduanya sama-sama mengemudi dalam kondisi yang tidak layak. Jadi yang satu divonis "bebas penjara", dan yang satu divonis 12 tahun penjara?

Teori Restorative Justice memang kelihatan "suci" dan "adil", tapi dalam pelaksanaannya, sistem ini adalah menjadi sistem diskriminasi.

Sebagai penutup, ada kisah menarik tentang nenek minah. Hanya karena memotong 3 buah kakao (yang akhirnya sudah dikembalikan sebelum sempat dibawa), dia dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa, walau akhirnya hakim hanya memberi hukuman percobaan. Ironis bukan? Mencuri 3 buah kakao hampir lebih berat hukumannya daripada menghilangkan nyawa 2 orang manusia.

Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com