Berita:

Sudah daftar tapi belum bisa masuk log? Aktifkan dulu akunmu. Lihat keterangan lebih lanjut di New Party.

Main Menu

RUU KUHP membahas tentang aktivitas paranormal, pertanda anggota DPR semakin religius?

Dimulai oleh Stash, 20 Maret 2013, 08:04:17

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Stash

Aku baru lihat beritanya di TV One, lagi ada debat mengenai sebuah pasal di RUU KUHP

Pasal yang dimaksud

Aku gak menemukan alasan bagaimana tiba-tiba kasus paranormal bisa dimasukkan ke dalam KUHP. Aku rasa logika hukum sudah jelas "Satu-satunya yang bisa berbicara adalah bukti. Opini, kemungkinan, prasangka, logika, dkk tidak memiliki nilai". Bagaimana ya cara mereka bisa membuktikan pelaku santet misalnya? :D

Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com