Berita:

Sudah daftar tapi belum bisa masuk log? Aktifkan dulu akunmu. Lihat keterangan lebih lanjut di New Party.

Main Menu

Ucapan "Selamat Natal" = haram?

Dimulai oleh Èxsharaèn, 25 Desember 2012, 12:51:19

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Èxsharaèn

[warn=Peringatan]Topik ini mungkin agak sensitif (menyangkut SARA). Harap diskusikan dengan terbuka namun tetap sopan.[/warn]

Waktu buka laman depan Google Indonesia hari ini, ada beberapa berita menyangkut "Selamat Natal". Agak terkejut juga sih sebenarnya, karena selama ini di komunitasku nggak ada isu seperti itu. Menurut beberapa orang, mengucapkan selamat Natal berarti menyetujui kegiatan agama lain, dan itu bisa dianggap "pindah agama", sehingga hukumnya haram.

Salah pemahaman lagi?

Di mana "toleransi umat beragama" yang selalu digadang-gadangkan di PPKn? Kalau seseorang mengucapkan sesuatu, bukan berarti dia otomatis "terlibat" dalam kegiatan tersebut kan? Memang sih aku tahu ada satu kalimat "terlarang" yang tidak boleh diucapkan sembarangan, yaitu syahadat, tapi kalau hanya sekedar diucapkan tanpa diimani, bukankah itu jadi kata-kata kosong? Oke lah memang tiap agama bisa jadi ada ajaran untuk tidak serta-merta terlibat dalam kegiatan keagamaan lain, tapi kalau terlibatnya dalam hal positif lainnya, misalkan membantu menjaga keamanan, berbagi sesuatu (makanan atau kado mungkin), kenapa nggak?

Oh well, biarkan lah orang-orang berpemikiran sempit seperti itu terperangkap dalam dunianya sendiri :D
Jangan lupa ikutan serunya petualangan Our Journey!
~ A, èxshna il utnön qu our journey shallaran a èndh... ~

Profiles
About.me https://about.me/hoshiro.exsharaen

Stash

Sekedar info saja, dalam Katekismus Gereja Katolik (bisa dibilang ini adalah UUD agama katolik di seluruh dunia), Gereja Katolik mengakui perbedaan agama, dan percaya bahwa jika seseorang dengan sungguh-sungguh menjalankan agamanya (apa pun agamanya) dan tidak melanggar ajaran agama itu, maka orang itu pun akan masuk surga.

Kembali ke topik, aku ingat beberapa waktu lalu, ada diskusi di TV one tentang nikah siri. Salah satu poin menarik yang disuarakan oleh para pemuka salah satu agama adalah "Jika menurut agama, hal ini sah, maka negara tidak boleh berkata bahwa hal ini tidak sah. Jika menurut agama, hal ini diperbolehkan, maka negara tidak boleh melarang. Bukankah pasal 29 ayat 2 UUD 1945 sudah cukup jelas?"

Di satu sisi, saya setuju dengan mereka. Tapi di sisi lain, saya merasa mereka cuma menggunakan pasal itu cuma kalo menguntungkan mereka. Lihat saja kasus-kasus dimana mereka memaksakan kehendak mereka kepada orang-orang di luar agama mereka. Atau mungkin ada keterangan tambahan ya di pasal itu, yang berbunyi "aturan ini cuma berlaku bagi agama tertentu saja".

Kemarin aku nonton acara VoA di metro tv yang membahas bagaimana beberapa umat muslim di amrik sana juga ikut merayakan natal. Mereka memasang pohon natal, menghias rumahnya, mengadakan makan keluarga, dan bertukar kado. Bagi mereka, natal adalah suatu hari dimana keluarga bisa berkumpul dan berbagi kegembiraan. Bukankah indah kalo semua orang bisa berpikiran begitu?

Atau kasus nyata yang kemarin aku alami. Di manokwari, ada beberapa orang yang suka mengadakan open house pas hari rayanya. Aku kebetulan ikut pergi ke salah satu teman ortuku. Disana, tuan rumah sdh menyediakan hidangan yg enak-enak, kue-kue, minuman, dan lain-lain. Satu hal yang dia bilang "Saya masaknya makanan yang halal semua, soalnya banyak juga orang islam yang datang." Sungguh hebat bagaimana orang kristen rela bertoleransi kepada orang Islam, dan bagaimana orang Islam yang menghargai perayaan kita.

Masih banyak sebenarnya contoh-contoh kerukunan beragama yang nyata di sekeliling kita. Sayang sekali hanya karena ulah segelintir orang yang merasa "pandai agama", semua itu menjadi tidak kelihatan.
Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com