RPG Fantasy Web Indonesia Forum

The Flying Widow Bar => Contro-Verse => Topik dimulai oleh: Èxsharaèn pada 08 April 2008, 12:16:00

Judul: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Èxsharaèn pada 08 April 2008, 12:16:00
PERINGATAN
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan siapa-siapa, walaupun mungkin sedikit mengandung materi SARA untuk kepentingan edukasi. Materi SARA sudah diminimalkan agar tidak menyinggung pihak manapun. HANYA LANJUTKAN MEMBACA JIKA ANDA MERASA NYAMAN DENGAN MATERI SARA. RPGFWID TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA PENYALAHGUNAAN YANG MUNGKIN TERJADI DI DALAM MAUPUN DI LUAR SITUS DAN FORUM INI.


Komentar sendiri ya, aku malas banget mengomentari film yang satu ini. Cuma gara-gara film pendek berdurasi sekitar 10-16 menit menghina Islam, situs-situs terkenal seperti YouTube, Rapidshare, MySpace, dll. diblokir pemerintah RI. Belum lagi ancaman hukuman penjara dan denda bagi siapa saja yang ketahuan menyebarkan film ini.

Pemerintah kita rada kekanak-kanakan ya akhir-akhir ini? >:(

Note:
Bagi yang belum kebagian film Fitna, silakan unduh sendiri di YouTube (http://www.youtube.com). Kalau aksesnya sudah diblok, buka dengan cara yang aku tulis di Technoquetra (http://forum.rpgfantasy.web.id/index.php?topic=467.0). Ambil yang berdurasi 16:48 karena ada yang hanya 10 menit. Tapi aku ingatkan, walaupun isinya (mungkin) tidak benar, pertama kali menontonnya mungkin akan memberikan rasa ngeri. Karena itu, yang lebih nyaman membaca resensi lengkapnya silakan lihat di Wikipedia (http://en.wikipedia.org/wiki/Fitna_%28film%29).
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Stash pada 08 April 2008, 12:55:03
Mungkin mereka perlu tahu, di eropa dan amrik sana, sensor gak seketat disini. Jadi jangan salahkan youtube kalau mereka tdk mau menghapus video itu. Toh hukum gak melarang, dan video itu kelihatannya gak melanggar ToS mereka, terlihat dari tdk dihapusnya film itu. Malah kalau mereka menghapus, bisa dituntut si pemasang karena menghapus tanpa ada alasan yang jelas.

Kalau merasa terhina, buat saja film tandingan. Percuma kalian marah-marah. Disana, dia gak melanggar hukum kok. Paling cuma filmnya ditarik.
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Èxsharaèn pada 08 April 2008, 01:10:53
Ketahuan mereka nggak membaca ToU:

Kutip dari: YouTube Terms of Use
...
9. Warranty Disclaimer
YOU AGREE THAT YOUR USE OF THE YOUTUBE WEBSITE SHALL BE AT YOUR SOLE RISK. TO THE FULLEST EXTENT PERMITTED BY LAW, YOUTUBE, ITS OFFICERS, DIRECTORS, EMPLOYEES, AND AGENTS DISCLAIM ALL WARRANTIES, EXPRESS OR IMPLIED, IN CONNECTION WITH THE WEBSITE AND YOUR USE THEREOF. YOUTUBE MAKES NO WARRANTIES OR REPRESENTATIONS ABOUT THE ACCURACY OR COMPLETENESS OF THIS SITE'S CONTENT OR THE CONTENT OF ANY SITES LINKED TO THIS SITE AND ASSUMES NO LIABILITY OR RESPONSIBILITY FOR ANY (I) ERRORS, MISTAKES, OR INACCURACIES OF CONTENT, (II) PERSONAL INJURY OR PROPERTY DAMAGE, OF ANY NATURE WHATSOEVER, RESULTING FROM YOUR ACCESS TO AND USE OF OUR WEBSITE, (III) ANY UNAUTHORIZED ACCESS TO OR USE OF OUR SECURE SERVERS AND/OR ANY AND ALL PERSONAL INFORMATION AND/OR FINANCIAL INFORMATION STORED THEREIN, (IV) ANY INTERRUPTION OR CESSATION OF TRANSMISSION TO OR FROM OUR WEBSITE, (IV) ANY BUGS, VIRUSES, TROJAN HORSES, OR THE LIKE WHICH MAY BE TRANSMITTED TO OR THROUGH OUR WEBSITE BY ANY THIRD PARTY, AND/OR (V) ANY ERRORS OR OMISSIONS IN ANY CONTENT OR FOR ANY LOSS OR DAMAGE OF ANY KIND INCURRED AS A RESULT OF THE USE OF ANY CONTENT POSTED, EMAILED, TRANSMITTED, OR OTHERWISE MADE AVAILABLE VIA THE YOUTUBE WEBSITE. YOUTUBE DOES NOT WARRANT, ENDORSE, GUARANTEE, OR ASSUME RESPONSIBILITY FOR ANY PRODUCT OR SERVICE ADVERTISED OR OFFERED BY A THIRD PARTY THROUGH THE YOUTUBE WEBSITE OR ANY HYPERLINKED WEBSITE OR FEATURED IN ANY BANNER OR OTHER ADVERTISING, AND YOUTUBE WILL NOT BE A PARTY TO OR IN ANY WAY BE RESPONSIBLE FOR MONITORING ANY TRANSACTION BETWEEN YOU AND THIRD-PARTY PROVIDERS OF PRODUCTS OR SERVICES. AS WITH THE PURCHASE OF A PRODUCT OR SERVICE THROUGH ANY MEDIUM OR IN ANY ENVIRONMENT, YOU SHOULD USE YOUR BEST JUDGMENT AND EXERCISE CAUTION WHERE APPROPRIATE.
...

Sementara itu yang kebaca olehku :P ya pantas saja YouTube nggak menjawab surat dari pemerintah...
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Stash pada 08 April 2008, 01:21:48
Dan emang hukumnya sendiri malah melarang mereka menghapus video itu, karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi. Hayo....
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Èxsharaèn pada 08 April 2008, 01:32:02
Nggak juga lho, kalau benar-benar melanggar ToU mereka, ada video yang dihapus, jika melanggar:

YouTube Community Guidelines (http://www.youtube.com/t/community_guidelines)

Pemerintah benar-benar harus baca yang teliti sebelum memutuskan memblokir akses.

Aku ingin mengutip satu poin yang mengena banget:

Kutip dari: YouTube Community GuidelinesYou may not like everything you see. Some of the content here may offend you—if you find that it violates our Terms of Use, then click "Flag as Inappropriate" under the video you're watching to submit it for review by YouTube staff. If it doesn't, then consider just clicking on something else—why waste time watching videos you don't like?
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Stash pada 08 April 2008, 01:33:47
Kalau melanggar ToU, jelas dihapus, aku sudah nemu beberapa video dihapus.

Masalahnya, yang dihapus itu setahuku karena masalah copyrights...
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Èxsharaèn pada 08 April 2008, 12:18:34
Ternyata berita di Jawa Pos kemarin agak keliru, yang menyatakan bahwa YouTube tidak merespon. Ada sih respon, tapi ke okezone.com :D

http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/04/04/55/97685/55/youtube-kami-seimbangkan-kebebasan-berekspresi-dan-hukum

Kutip dari: Juru bicara YouTubeInternet memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berbicara dan didengarkan. Namun memudahkan orang mengekspresikan diri di Internet juga memunculkan kekhawatiran yang terkait dengan budaya dan politik di negara tertentu. Jika hal ini terjadi, kami akan menghapus konten itu. Kami juga bekerja sama dengan otoritas hukum di negara bersangkutan dalam penanganan konten yang mungkin melanggar hukum yang berlaku di negara tersebut. Kami kira pendekatan ini memberi keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghargaan terhadap hukum di suatu negara.
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Stash pada 08 April 2008, 12:50:35
Berarti? Youtube menghapus videonya, atau apa?
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Èxsharaèn pada 08 April 2008, 01:06:36
Belum tahu. Tapi yang penting ada jawaban resmi lah...

Mungkin biar nggak tambah rumit, yang mengerti tolong jelaskan ayat-ayat di bawah ini, yang muncul di film Fitna. Kalau bisa kutipkan terjemahan Indonesia-nya, karena ternyata banyak penafsiran di bahasa Inggris.

Al-Anfal 8:60 (http://www.usc.edu/dept/MSA/quran/008.qmt.html#008.060)
An-Nisa 4:56 (http://www.usc.edu/dept/MSA/quran/004.qmt.html#004.056)
Surat Muhammad 47:4 (http://www.usc.edu/dept/MSA/quran/047.qmt.html#047.004)
An-Nisa 4:89 (http://www.usc.edu/dept/MSA/quran/004.qmt.html#004.089)
Al-Anfal 8:39 (http://www.usc.edu/dept/MSA/quran/008.qmt.html#008.039)

Untuk orang non-Islam, jujur saja, kelima ayat itu mengerikan sekali, jadi mudah-mudahan ada penjelasan yang masuk akal kenapa bisa ada ayat-ayat seperti itu.
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Stash pada 10 April 2008, 07:22:01
Aneh, rapidshare sdh gak keblok lho...
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Èxsharaèn pada 10 April 2008, 07:23:04
Ada yang mengejutkan hari ini. Sekitar pukul 18.00 WIB tadi ternyata blokir ke situs-situs tertentu (Youtube dll.) terbuka. Aku barusan coba dan ternyata bisa!!!

Ayo unduh Fitna lagi ;D
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Stash pada 10 April 2008, 07:28:20
Rasanya speedy gak mampu membendung protes masyarakat. Tapi di webnya belum ada pengumumannya...
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Èxsharaèn pada 10 April 2008, 08:46:59
Kalau menurut forum di detik.com, pembukaan blokir itu berlaku global, jadi nggak cuma Speedy saja. Nggak tahu juga ya...
Judul: Re: Fitna(h)?
Ditulis oleh: Stash pada 10 April 2008, 10:51:01
Gara-gara disomasi paling.... keder sendiri. Sudah gak dapat duit dari pemerintah, dituntut pula...