Aku baru lihat beritanya di TV One, lagi ada debat mengenai sebuah pasal di RUU KUHP
Pasal yang dimaksud (http://m.tempo.co/read/news/2013/03/17/063467552/Ini-Bunyi-Pasal-Santet-di-RUU-KUHP)
Aku gak menemukan alasan bagaimana tiba-tiba kasus paranormal bisa dimasukkan ke dalam KUHP. Aku rasa logika hukum sudah jelas "Satu-satunya yang bisa berbicara adalah bukti. Opini, kemungkinan, prasangka, logika, dkk tidak memiliki nilai". Bagaimana ya cara mereka bisa membuktikan pelaku santet misalnya? :D