RPG Fantasy Web Indonesia Forum

The Flying Widow Bar => Contro-Verse => Topik dimulai oleh: Stash pada 20 Maret 2013, 08:04:17

Judul: RUU KUHP membahas tentang aktivitas paranormal, pertanda anggota DPR semakin religius?
Ditulis oleh: Stash pada 20 Maret 2013, 08:04:17
Aku baru lihat beritanya di TV One, lagi ada debat mengenai sebuah pasal di RUU KUHP

Pasal yang dimaksud (http://m.tempo.co/read/news/2013/03/17/063467552/Ini-Bunyi-Pasal-Santet-di-RUU-KUHP)

Aku gak menemukan alasan bagaimana tiba-tiba kasus paranormal bisa dimasukkan ke dalam KUHP. Aku rasa logika hukum sudah jelas "Satu-satunya yang bisa berbicara adalah bukti. Opini, kemungkinan, prasangka, logika, dkk tidak memiliki nilai". Bagaimana ya cara mereka bisa membuktikan pelaku santet misalnya? :D