UU TEI + situs porno = ?

Dimulai oleh Èxsharaèn, 01 April 2008, 12:45:31

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Èxsharaèn

CATATAN:
Alamat-alamat situs porno di bawah ini hanya diberikan untuk upaya edukasi seperti yang akan dijelaskan dalam artikel ini, BUKAN UNTUK MENYEBARKAN INFORMASI TENTANG SITUS PORNO YANG DAPAT DIAKSES. RPGFWID TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGAKSESAN SITUS-SITUS TERSEBUT OLEH PERSONA DI BAWAH UMUR (21-).
Artikel ini mungkin mengandung materi dewasa, walaupun sudah disaring sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh siapa saja. HANYA LANJUTKAN MEMBACA ARTIKEL JIKA ANDA SETUJU UNTUK MENERIMA MATERI TERSEBUT. Jika Anda berumur di bawah 21 tahun, harap ditemani oleh orang dewasa sebelum melanjutkan membaca. RPGFWID TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYALAHGUNAAN MATERI ARTIKEL INI.


Akhir-akhir ini ramai sekali pemberitaan tentang UU TEI, tapi aku sendiri nggak tahu apa itu :P baca isi lengkap tentang UU TEI di http://uutei.com

Yang ramai sebenarnya aksi pemerintah untuk mengeblok situs porno yang dianggap sudah mengkhawatirkan. Mau taruhan? Penerapan UU TEI untuk situs porno aku yakin nggak akan berjalan sempurna :)

Kenapa begitu?

Yang dipermasalahkan sebenarnya adalah pengaksesan situs porno untuk kalangan di bawah umur (17- atau 21- menurut beberapa pemikiran). Dan lagi-lagi pemerintah kita kebiasaan bereaksi memotong rumput liar, bukan berproaksi mencabut akarnya. Kalau yang mengakses konten dewasa adalah orang dewasa, aku kira nggak masalah kan? Apalagi sudah ada perlawanan dari pihak "underground", seperti peretasan situs Depkominfo. Katanya Depkominfo sudah mengantisipasi setiap bentuk perlawanan yang mungkin terjadi, lha kok bisa kena retas?

Seharusnya solusi yang tepat, menurutku, seperti ini:

1) Pasang software perlindungan anak di tiap warnet. Ada kelemahannya, yaitu pemalsuan umur, tapi aku kira ini bisa diatasi dengan menunjukkan KTP sebelum menyewa. Agak repot, tapi demi masa depan, kenapa nggak? Setahuku Windows Vista sudah ada fitur perlindungan anak. Kalau perlu, wajibkan setiap vendor laptop untuk memberikan program perlindungan anak di setiap laptop yang dijual.

2) Tiru UU pornografi di negara maju, misalnya AS. Di sana, konten dewasa hanya bisa diakses secara "premium", artinya berbayar. Yang aku tahu misalnya ("berkat" penyelidikanku dulu tentang komunitas gay :P) UGAS (United Gay Adult Service). Situs-situs porno gay (contoh saja) tersebut mengimplementasikan UGAS, jadi konten hanya bisa diakses kalau punya akun UGAS. Atau, tiap situs bisa juga punya metode pembayaran sendiri. Yang menyediakan konten gratis pun tetap diwajibkan memberikan peringatan akan konten situs, misalnya seperti ini:

Kutip dari: www.xtube.com18+ WARNING: ADULTS ONLY
This website is intended for persons 18 years of age and older. Please DO NOT ENTER if you are under the age of 18. This website contains material with visual images, video, audio, text descriptions and consenting adults engaging in acts of a sexually-explicit nature. If it is illegal for you to view and maintain adult material, please EXIT now.

By moving forward and confirming you are 18 years and older (21 in some jurisdictions), you are choosing to be exposed to adult and sexually explicit material such as adult movies, hardcore adult movies, xxx movies. The onus is on you to abide by all lawful regulations regarding adult material and your proactive choice takes all responsibility of any personal repercussions from all exposure to this web site and community standards. The originators of this website and service providers will not be held liable for your choice to move forward.

This website is not intended to be shared with persons under the age of 18 and strictly intended to be used in one's own privacy for personal use.

By clicking ENTER, you understand the above waiver and standards.
If you do not understand the above statement, you must EXIT.

Dengan mengimplementasikan sistem langganan, pemerintah bisa menarik pajak untuk konten-konten tersebut. Nyeleneh memang, tapi siapa tahu jauh lebih efektif daripada hanya mengeblok saja...

Permasalahannya kalau kita hanya mengeblok situs porno, seberapa sih batasan "porno" itu? UU AP saja sudah nggak ada gaungnya (dan dulu bermasalah kan waktu dirumuskan?). Bagaimana sekarang Depkominfo merumuskan materi apa saja yang dianggap porno sehingga sebuah situs dianggap porno? Ambil contoh Google Indonesia (www.google.co.id). Google Indonesia pun tetap memberikan informasi tentang situs porno andaikan kita mencarinya. Mau mengeblok Google Indonesia? Atau seluruh Google diblok? Konyol sekali... Atau YouTube? Di sana juga ada materi porno, selama belum ketahuan Google.

Kita memang perlu mengapresiasi pemerintah karena sudah membuatkan UU TEI. Tapi, penerapannya harus direncanakan lebih matang lagi. Jangan hanya memberantas masalah yang muncul saja, kalau begitu caranya dijamin akan muncul masalah yang lebih besar lagi...

Ayo, ada nggak pemikiran lain untuk mengatasi masalah pengaksesan situs porno oleh orang di bawah umur selain UU TEI?
Jangan lupa ikutan serunya petualangan Our Journey!
~ A, èxshna il utnön qu our journey shallaran a èndh... ~

Profiles
About.me https://about.me/hoshiro.exsharaen

Stash

Sebenarnya ada banyak hal yang bisa dilakukan di lingkungan sekitar kita. Misal:
1. Di kampus kan sekarang banyak alamat web yang diblok oleh server. Apa gak mungkin warnet pake cara yang sama? (exshan yang bisa menjawab) Trus kalau misal ada orang dewasa mau buka situs gituan, gimana dong? Simpel, buat saja ada daerah khusus orang dewasa, yang masuk harus nunjukkin KTP. Disitu, servernya beda. Bisa gak ya?

2. software untuk ngeblok

3. Jika pemerintah mau repot seperti saran exshan, yaitu berbicara dengan para pemilik web untuk membuat adanya sistem premium dll, akan efektif juga. Soalnya kalau cuma diblok, mereka akan cari jalan belakang. Tapi kalau diajak ngomong baik-baik, pasti mau taat deh.
Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com

Stash

Bab VII  Perbuatan Yang Dilarang
Pasal 27 ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Apakah batasan kesusilaan itu? Gak disebutkan sama sekali di undang-undang ini. Trus bagaimana cara tahu apakah gambar A melanggar atau gak?

UU yang aneh...
Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com

Èxsharaèn

Didukung UU APP mungkin? Tapi setahuku UU APP juga nggak jelas...

Di penjelasannya nggak ada? Jangan-jangan tertulis "Sudah jelas." ;D
Jangan lupa ikutan serunya petualangan Our Journey!
~ A, èxshna il utnön qu our journey shallaran a èndh... ~

Profiles
About.me https://about.me/hoshiro.exsharaen

Stash

Lho, kok tahu? Sudah baca ya.

Pasal 27
Sudah jelas


Singkat kan?
Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com

Èxsharaèn

Padahal aku nggak jelas sama sekali dengan pernyataan itu. Bahasa Indonesia-nya pasti merah dulu nilainya, SPOK-nya nggak ada ;D
Jangan lupa ikutan serunya petualangan Our Journey!
~ A, èxshna il utnön qu our journey shallaran a èndh... ~

Profiles
About.me https://about.me/hoshiro.exsharaen

Stash

Jangankan SPOK, tanda bacanya saja cuma 1, di akhir kalimat yang super panjang itu.
Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com

Stash

Ini mungkin berita buruk buat kita. Speedy sudah memberlakukan pemblokiran itu. Jadi ya, beruntung saja tadi kita sempat download. Apa sih sebenarnya maunya pemerintah?

DON'T BE CHILDISH PLEASE!!!!!!!!!!!!
Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com

Èxsharaèn

??? Sepertinya kamu pingin jawab topik Fitna(h)? ya, tapi nyasar di sini ;D
Jangan lupa ikutan serunya petualangan Our Journey!
~ A, èxshna il utnön qu our journey shallaran a èndh... ~

Profiles
About.me https://about.me/hoshiro.exsharaen

Stash

Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com