Berita:

Update RPG OJ v0.2 dan v0.2.1 ke v0.2.2!
Lihat keterangan lebih lanjut di Enter Our Journey > Releases and Updates..

Main Menu

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Dimulai oleh Stash, 22 Juni 2013, 08:24:28

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Stash

Aku rasa hal ini pernah aku diskusikan dengan exshan via japri. Sebenarnya bukan hal baru kalo perusahaan biasanya menipu konsumen dengan promo-promo yang ambigu atau pun kebijakan-kebijakan sepihak, tapi agak kaget juga ketika Smartfren melakukan hal ini. Kenapa aku kaget? Biasanya bagi sebuah perusahaan baru, kamu gak mau mengambil resiko membuat image jelek atas perusahaanmu. Ketika kamu belum memiliki posisi pasar yang cukup kuat, sedikit saja image negatif akan membuat kamu kehilangan banyak kostumer.

OK, di sisi lain, Smartfren secara teori tidak bisa disalahkan, karena (katanya) mereka sudah mencantumkan kalimat "sakti" yaitu "Syarat dan ketentuan berlaku. Promosi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan". Tapi apakah benar kita sebagai konsumen gak bisa menuntut apa-apa? Ada yang baru berjalan 2 bulan gratisannya, masih ada 10 bulan lagi. Kalau memang gak mampu menanggung rugi akibat promo 1 tahun itu, ya jangan dibuat 1 tahun dong. Buat aja 3 bulan misalnya.

Aku sudah pernah mencoba melihat website YLKI untuk melihat bagaimana langkah-langkah proses pelaporan masyarakat,
Kutip dari: http://www.ylki.or.id/tata-cara-pengaduan-konsumenUntuk memudahkan pengaduan, maka akan dijelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.

Pertama, cara yang dapat dilakukan untuk mengadu adalah melalui telepon, surat atau dating lansung. Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu

    hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat itu dan selesai
    Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI yang berisi :

    kronologis kejadian yang dialami sehingga merugikan konsumen
    wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen
    menyertakan barang bukti atau fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian, dll)
    Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke pelaku usaha. Jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain secara tertulis ke pelaku usaha terlebih dahulu.
    Cantumkan tuntutan dari pengaduan konsumen tersebut


Kedua, setelah surat masuk ke YLKI, resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk secara keseluruhannya (register I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian setidaknya ada tiga yaitu (a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti (b) bukan sengketa konsumen (c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data pengaduan.

Ketiga, setelah surat sampai ke personil yang menangani maka dilakukan seleksi administrasi disini berupa kelengkapan secara administrasi.


Proses Administrasi

Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses administasi dan analisis substansi, yaitu korespondensi kepada pelaku usaha dan instansi terkait sehubungan dengan pengaduan konsumen.

Pada tahap pertama korespodensi dilakukan bisanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran dan pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI memberikan kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan versi pelaku usaha. Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada konsumennya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam korespodensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif untuk menjadi mediator. YLKI membuat surat undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi terbaik.



Proses Mediasi

YLKI memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak lain sebelum pihak pertama selesai memberikan penjelasan. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, maka YLKI memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Setelah permasalahannya diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negosiasi atas opsi atau tuntutan tersebut untuk mencapai kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.

Dalam melakukan penyelesaian kasus secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu :

    terjadinya kesepakatan berarti selesai
    tidak terjadi kesepakatan alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.

Dari pengalaman yang selama ini ditemui bidang pengaduan, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai. Walau memang ada satu dua yang mengalami deadlock. Namun proses mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan kasus yang ada.

Aku cuma membayangkan saja sih, misal dalam kasus smartfren ini, aku cuma dirugikan 5000 rupiah, apa aku mau mengambil langkah sepanjang itu? Ya, memang kalo 5000 itu dikalikan 1000 orang saja misalnya, jadi 5 juta. Tapi apakah 1000 orang itu mau sama-sama melewati proses itu? Apakah proses itu tidak bisa dipesingkat?

Sebagai penutup, aku cuma ingin memberikan sebuah kalimat yang selalu aku dengar "Kalau mau jadi orang jujur, jangan berbisnis". Apakah demikian? Hmm....
Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com

Èxsharaèn

Smartfren mah bukan perusahaan baru :D atmosfirnya beda sekali dengan yang terjadi di Indosat, beberapa hari lalu ada pemberitahuan di milis kalau ada perubahan waktu pemakaian bonus kuota midnight, katakan saja dari semula pukul 00.00-06.00 berubah jadi 01.00-07.00. Aku lupa apa ada pemberitahuan via SMS atau tidak (orang Indosat sendiri juga lupa). Ada beberapa yang kena getah dari perubahan ini, tapi setelah dijelaskan, akhirnya ya nerima semua. Yang kulihat di rujukan artikelmu itu jawabannya standar sekali, lha wong PR :D

Serba salah sebetulnya. Prosedur dipersingkat, jadi abuse orang-orang yang mau cari untung. Sebenarnya nggak dirugikan, tapi berbuat seolah-olah dirugikan. Atau dirugikan hanya satu rupiah misalnya, tapi berbuat seolah-olah rugi seribu rupiah. Apa sistem yang ada bisa mengatasi hal-hal seperti itu? Prosedur panjang, orang-orang malas lapor. Halah cuma seribu rupiah aja ngurusnya ribet. Anggap amal dah :D

Sebagai penutup, berhubung kamu pebisnis, apa jawabanmu terhadap pertanyaan itu?
Jangan lupa ikutan serunya petualangan Our Journey!
~ A, èxshna il utnön qu our journey shallaran a èndh... ~

Profiles
About.me https://about.me/hoshiro.exsharaen

Stash

Yang masuk kriteria pebisnis (menurutku) adalah ketika dia menjadi decision maker di usaha itu. Contoh: barang A jual harga berapa, ikut tender proyek B gak, dkk. Aku masih sekedar kelas katyawan :D

Nah, itu dia masalahnya. Bukan cuma satu kali lho ada yang nulis di surat pembaca kompas. Yang disayangkan, jawaban dari Smartfren cuma sekedar salin dari template jawaban mereka. Dari sisi konsumen, kalau kamu tahu ada 5 orang komplain, dan diberi jawaban yang sama begitu dan jawabannya ya gak menyentuh masalahnya, apa gak tambah marah? Jawabannya lho benar-benar standar jawaban PR yang seakan-akan "Masuk telinga kiri, keluar telinga kanan"
Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com