Kenapa sih kita diwajibkan memakai helm atau sabuk pengaman?

Dimulai oleh Stash, 19 November 2013, 05:34:43

« sebelumnya - berikutnya »

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Stash

Judul tulisan ini tiba-tiba muncul di pikiranku saat aku sedang memikirkan mengenai tujuan adanya undang-undang. Undang-undang setahuku dibuat untuk memastikan hubungan antar warga negara dapat berjalan baik, tanpa adanya tindakan yang merugikan orang lain (baik disengaja ataupun tidak).

Contoh: ketika kita mengendarai kendaraan di malam hari tanpa menyalakan lampu kendaraan kita, kita beresiko mencelakakan orang lain karena mereka tidak bisa melihat kendaraan kita. Mereka bisa saja menabrak/ditabrak kita. Mungkin mereka gak meninggal, tapi yang pasti akan ada kerugian materi, entah terluka, atau kendaraan mereka rusak, dan lainnya. Itu sebabnya hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
KutipPasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ") berbunyi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

OK, sekarang kita masuk ke pokok permasalahan, apa kerugian materi atau pun non materi yang dapat ditimbulkan kepada orang lain, hanya karena aku tidak memakai sabuk pengaman (untuk kendaraan roda empat dan lebih) atau pun helm (kendaraan roda dua)? Sabuk pengaman atau helm hanya akan berguna ketika kita mengalami kecelakaan, dan bukan penyebab kecelakaan itu sendiri. Siapa yang akan dirugikan kalau kita tidak memakai sabuk pengaman atau helm? Diri kita sendiri. Jadi, kenapa pemerintah harus mengatur sebuah hal yang jelas-jelas tidak merugikan orang lain, dan kemudian menghukum kita ketika kita sendiri sadar akan resiko yang akan terjadi ke diri kita?

Contoh nih, di lokasi konstruksi bangunan banyak sekali bahaya yang mengintai. Paku yang bertebaran di tanah, benda-benda berat yang bisa jatuh tiba-tiba dari atas, dan lain-lain. Tapi aku tidak melihat adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan pemakaian sepatu pengaman dan helm konstruksi di dalam lokasi konstruksi. Ya, selama ini tanpa diwajibkan pemerintah pun, orang-orang yang terlibat pasti akan memakainya, karena demi keselamatan diri sendiri. Tapi kenapa pemerintah tidak mengaturnya? Kan aneh kalau kita membandingkan dengan kasus sabuk pengaman dan helm. Sama-sama alat yang cuma berfungsi ketika ada kecelakaan, namun yang satu diatur dalam undang-undang, dan yang satu tidak. Kenapa?

Cukup aneh menurutku ketika pemerintah merasa harus mengatur mengenai pemakaian sabuk pengaman dan helm. Ketika kita tidak memakainya, kita sadar kok resiko yang akan terjadi kalau terjadi kecelakaan. Jadi ketika kita sendiri sudah siap menerima resikonya, kenapa pemerintah yang harus sewot? Kalau gitu, kenapa gak sekalian pemerintah mewajibkan penggunaan sarung tangan anti pisau bagi semua yang menggunakan pisau? Atau mewajibkan semua pejalan kaki menggunakan pelindung lutut dan siku, untuk melindungi kalau mereka jatuh?
Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com

Èxsharaèn

Nih ada perdebatan serupa dengan pemikiranmu, tapi di Amerika Serikat, dan posisinya hampir sama kuat: Haruskah tidak memakai sabuk pengaman itu melanggar hukum?

Bacaan lain yang berpikiran serupa denganmu (lagi-lagi di Amrik): Seat Belt Laws

Ya mungkin tidak perlu dikasih tahu lagi lah ya apa sih guna sabuk pengaman atau helm (sampai ada polisi Amrik yang tulis artikel ini dan ini). Mungkin memang terasa konyol ketika kita sebagai orang dewasa masih saja diatur oleh pemerintah (coba saja baca Debate.org di atas, kolom kanan rata-rata pikirannya sama denganmu).

Aku nggak ngerti hukum di Indonesia, kalau mau sih bisa kutanyakan ke salah satu teman polantas di Facebook, kebetulan posisinya sudah lumayan tinggi.

Kalau aku pribadi nggak masalah ada undang-undang itu, walaupun secara kesadaran pribadi pun aku sudah pasti pakai sabuk pengaman (sekalipun hanya di sisi pengendara, kecuali sabuknya rusak) atau helm ketika bepergian. Mungkin karena kalau hanya sekedar diingatkan saja, kita sering menganggap remeh peringatan itu (akui sajalah, sampai sekarang pun masih banyak kan orang yang malas pakai helm kalau mengendarai sepeda motor, sekalipun undang-undangnya sudah ada sejak lama?), jadi pemerintah merasa perlu untuk "memaksa" kita supaya sadar. Caranya? Ya undang-undang. Masalah apakah undang-undang itu mencegah kita berbuat sesuatu yang merugikan orang lain, memang nggak. Tapi mungkin harus begitu, karena kesadaran diri biasanya baru datang kalau kita mengalami sendiri masalah itu.
Jangan lupa ikutan serunya petualangan Our Journey!
~ A, èxshna il utnön qu our journey shallaran a èndh... ~

Profiles
About.me https://about.me/hoshiro.exsharaen

Stash

Pertanyaannya, buat apa pake sabuk atau helm? Kalau aku merasa gak perlu pake, kenapa harus dipaksa? Yang rugi kan aku. Aku sadar helm atau sabuk pengaman berfungsi maksimal ketika kecelakaan, namun aku merasa gak perlu, makanya aku gak pake. Apa salah? :D

Contoh lain aja. Sikat gigi secara rutin itu penting kan? Kalau gak sikat gigi, kita yang rugi sendiri. Namun ada saja orang yang tetap malas sikat gigi. Apakah pemerintah harus membuat UU Sikat Gigi untuk "memaksa" kita supaya sadar pentingnya sikat gigi?

Setahuku, satu-satunya alasan aturan Helm dan Sabuk Pengaman adalah menekan angka kematian akibat kecelakaan. Tapi buat aku, angka kematian bukanlah sumber masalah yang harus diselesaikan. Jumlah kecelakaan adalah masalah yang harusnya diminimalisir. Aku masih sering sekali melihat banyak pelanggaran rambu lalu lintas yang dilakukan banyak pengendara, termasuk pengendara mobil-mobil mewah. Mereka pake sabuk? Pake kok. Tapi apakah itu yang penting? Gak! Selama kita bisa meminimalisir jumlah kecelakaan, maka pemakaian sabuk akan menjadi kurang signifikan. Yang terjadi sekarang adalah kita berusaha meminimalisir "akibat" tanpa berusaha meminimalisir "sebab"nya.
Twitter ID : stefano1003
Facebook : http://www.facebook.com/stefano.ariestasia
Google+ : stefano.ariestasia
Blog : http://catatanstefano.wordpress.com

Èxsharaèn

Nah, kalau gitu, tanyakanlah pada yang berwenang, bawa argumenmu sana :D Internet-ku lagi ga stabil, jadi aku ga bisa cari-cari sekarang, tapi aku jadi punya pertanyaan lain: Dari mana asalnya aturan itu? Pemerintah mana yang pertama kali menjadikan penggunaan sabuk pengaman dan helm itu undang-undang? Apa alasan mereka waktu itu? Bisa jadi ternyata undang-undang ini kemudian dianggap bagus dan layak diterapkan di negara lain, termasuk di Indonesia, makanya sampai muncul undang-undang itu. Walaupun pada akhirnya ternyata orang-orang beranggapan bahwa undang-undang seperti ini tidak perlu.
Jangan lupa ikutan serunya petualangan Our Journey!
~ A, èxshna il utnön qu our journey shallaran a èndh... ~

Profiles
About.me https://about.me/hoshiro.exsharaen