Aku rasa kalian pasti tah kasus yang menimpa dr Ayu, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak, 3 orang dokter yang bekerja di Manado. Mereka dipenjara karena laporan dari keluarga seorang pasien yang meninggal saat dilakukan operasi caesar. Bagi yang gak tahu kasus lengkapnya, ini aku kasih ringkasan beritanya
Nama dr Ayu menggema belakangan. Dokter bernama lengkap Dewa Ayu Sasiary Prawan (38) ini diperkarakan setelah melakukan operasi caesar terhadap pasien. Dua dokter kandungan satu tim dengan dokter Ayu juga dijerat kasus yang sama. Bagaimana cerita kasus yang berujung bui ini?
Pada 10 April 2010, dr Ayu, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak yang saat itu bertugas di RS Kandou Manado ini menangani pasien bernama Julia Fransiska Makatey (26). Oleh tim medis, proses persalinan anak kedua Julia dianggap tidak lancar dan membahayakan. dr Ayu dan koleganya segera melakukan operasi caesar darurat.
Jabang bayi bisa dikeluarkan dan selamat, tapi kondisi Julia memburuk. 20 menit kemudian, ia meninggal. Merasa ada kejanggalan, keluarga Julia melapor ke polisi. Mereka beralasan Julia tidak mendapatkan penanganan yang seharusnya. Dokter dituding melakukan pembiaran karena tidak segera menangani Julia.
Kasus tersebut diproses polisi. 8 Bulan kemudian, atau Desember 2010, dr Ayu datang ke keluarga Julia sebagai bentuk empati. Bersama tim medis, ia meminta pihak keluarga Julia menandatangani surat agar tidak melanjutkan kasusnya, tapi keluarga menolak.
Dugaan malpraktik itu bergulir dari polisi ke kejaksaan dan akhirnya ke pengadilan. Pada 15 September 2011, hakim Pengadilan Negeri Manado menuntut dr Ayu, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak dengan 10 bulan penjara. Namun di akhir sidang, ketiganya divonis bebas. Oleh hakim, kematian Julia disimpulkan karena gangguan di peredaran darah pasca kelahiran.
Jaksa tidak terima atas vonis itu. Mereka mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Pada 18 September 2012, dr Ayu dan koleganya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas putusan MA, dr Ayu ditangkap di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kaltim, Jumat, 8 Nopember 2013 lalu. Ia dibawa ke Manado dan dijebloskan ke Rutan Malendeng. Eksekusi putusan MA ini memicu aksi dokter di sejumlah daerah. Kasus tersebut dikhawatirkan membuat dokter ragu atau tidak bisa mengambil keputusan darurat saat menangani pasien.
Hari ini, Senin (25/11), satu kolega dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak, ditangkap di Medan Sumatera Utara. Ia menyusul dr Ayu, ditempatkan di Rutan Malendeng. Kini hanya tersisa dr Hendry Siagian yang masih buron.
Kenapa kasus ini menjadi heboh, terutama di kalangan para tenaga medis? Simpel, soalnya
Majelis Kehormatan Etik sudah menyatakan tiga dokter itu tidak melakukan malpraktek. Kalau badan yang memang bertugas mengadili dugaan malpraktek saja sudah berkata kalau tiga dokter itu sudah melakukan prosedur, kenapa sekarang pengadilan sipil turun tangan? Apa kompetensi mereka? Dan setahuku, tidak ada saksi ahli dari tenaga kedokteran yang dihadirkan.
Simpel aja, ingat kasus anggota TNI yang menyerang lapas Cebongan? Apakah mereka disidang secara sipil? Gak, mereka disidang melalui pengadilan militer. Andaikan mereka dinyatakan bebas, pengadilan sipil tidak lantas boleh menyidangkan mereka lagi.
Aku gak mau ikut tren yang lagi berkembang di masyarakat, yang lagi suka menulis hal-hal yang menjelek-jelekkan dokter. Di Kompasiana, bisa ditemui beberapa tulisan yang intinya menjelek-jelekkan dokter. Mau gak mau, kita butuh dokter. Dan Google bukanlah dokter!!! Banyak orang yang berpikir Google sudah cukup untuk menggantikan dokter yang sebenarnya

Sebagai penutup, di aksi demo dokter kemarin, ada tulisan yang menarik perhatianku
Anak pejabat nabrak orang sampai meninggal -> Bebas
Anak artis nabrak orang sampai meninggal -> Bebas
Dokter menolong pasien, namun sayangnya meninggal -> Penjara